KABUPATEN BEKASI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menyepakati kerja sama pembangunan pondok pesantren khusus warga binaan. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman sebagai bagian dari upaya pembinaan keagamaan dan moral narapidana..
Ketua MUI Kabupaten Bekasi Prof. Mahmud menyatakan tujuan kerja sama ini adalah memberikan pembinaan spiritual sekaligus akses pendidikan formal bagi narapidana, khususnya mereka yang berusia produktif.
"Pendidikan akan diberikan melalui program paket B dan paket C setara jenjang SMP dan SMA secara gratis, tanpa membebani pihak Lapas maupun warga binaan," katanya di Cikarang, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 26 April.
Ia menyebut jika seseorang masuk lembaga permasyarakatan di usia muda dan tidak dibekali pendidikan atau keahlian, maka saat bebas nanti mereka berisiko kembali terjerumus tindakan kriminal.
"Kami ingin hadir untuk membina dan membekali mereka dengan ilmu dan ijazah agar siap kembali ke masyarakat," katanya.
BACA JUGA:
MUI Kabupaten Bekasi juga akan memfasilitasi legalitas kegiatan pendidikan keagamaan di lingkungan Lapas Cikarang melalui koordinasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Pondok pesantren akan didirikan di dalam lapas dan MUI sebagai penanggung jawab utama.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga mengatakan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga binaan serta mendukung proses reintegrasi sosial mereka setelah menyelesaikan masa hukuman.
"Sinergi ini kami harapkan membawa manfaat besar bagi pembinaan warga binaan sekaligus menjadi amal jariah bagi semua pihak yang terlibat," ucapnya.
Urip menjelaskan Lapas Kelas IIA Cikarang telah memiliki gedung representatif bernama Pesantren Al Islah yang sejak tahun 2019 digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti membaca, menulis, menghitung, pembelajaran Al Quran serta pembinaan kerohanian Islam.
Saat ini Lapas Kelas IIA Cikarang menampung 1.444 warga binaan dengan 1.390 di antaranya beragama Islam. Dari jumlah tersebut, 1.145 jiwa merupakan narapidana dan 245 lain berstatus tahanan.
Kegiatan pembinaan keagamaan rutin dilakukan dari Senin hingga Sabtu di masjid dan Gedung Al Islah, mencakup mengaji Iqra dan Al Quran, tata cara salat, hingga kajian kitab kuning seperti Safinatun Najah dan Ta’lim Muta’allim, serta peringatan hari besar Islam.
Melalui kesepakatan ini, MUI dan Lapas Cikarang berharap dapat mewujudkan Lapas sebagai tempat pembinaan yang bukan hanya menekankan aspek hukum melainkan juga pendidikan, moral dan spiritualitas bagi masa depan warga binaan.