SULTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur dengan pelaku Kepala Desa (Kades) Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial WHM.
"Berdasarkan informasi dari bagian tindak pidana umum (pidum), untuk kasus itu masih tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi," kata Kasi Intel Kejari Donggala Ikram di Banawa, Jumat 25 April, disitat Antara.
Ia mengungkapkan, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Donggala sejak 20 Februari 2025.
Ikram menyebutkan pelaku melanggar pasal 6 huruf a Jo pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Ambar menjelaskan, belum mengambil sikap untuk pemberhentian sementara maupun definitif terhadap Kades Soulowe tersebut.
"Untuk Kades Soulowe menunggu putusan sidang," katanya.
Kata dia, jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap maka pemerintah daerah segera melakukan pemberhentian kepada Kades Soulowe.
"Kalau putusan di atas 5 tahun maka dilakukan pemberhentian tetap, kalau hukumannya di bawah 5 tahun maka pemberhentian sementara," ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 41 bahwa kades diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Selanjutnya, pasal 42 menyebutkan kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Diketahui, Kades Soulowe inisial WHM diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi bulan Mei 2023.