Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Solo pada 24 April 2025. Sayangnya, Jokowi tidak hadir. Padahal sebelumnya diberitakan bahwa Jokowi akan membuktikan keaslian ijazahnya di pengadilan. Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.

Irpan mengatakan, Jokowi tidak hadir karena diutus oleh Presiden Prabowo untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. Sementara pihak penggugat dan tergugat lainnya hadir. Pihak tergugat dalam perkara ini tidak hanya Jokowi, namun juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Pertanyaannya, bagaimana hasil sidang hari ini? Apa yang terjadi bila ijazah Jokowi terbukti palsu? Bagaimana konsekuensi hukum terhadap tindakan hukum atau produk hukum yang dibuat Jokowi?