JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merotasi dan mutasi ratusan hakim serta puluhan panitera. Salah satunya yakni Eko Aryanto yang merupakan hakim yang mengadili Harvey Moeis di kasus korupsi di PT Timah.
Mutasi tersebut diketahui berdasarkan surat hasil rapat pimpinan (Rapim) hakim MA yang diterbitkan Selasa, 22 April 2025. Hakim Eko Aryanto dimutasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo
Hakim Eko Aryanto sempat mendapat sorotan ketika mengadili perkara Harvey Moeis. Sebab, vonis pidana penjara yang diberikan kepada suami Sandra Dewi itu hanya 6,5 tahun.
Sorotan semakin tajam ketika Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru memperberat vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara oleh
Terkait mutasi dan rotasi, Ketua MA, Sunarto menyebut perihal tersebut merupakan penyegaran organisasi. Sehingga, diharapkan dapat memicu semangat menjalani tugas lebih baik.
"Saya berharap bahwa mutasi promosi yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," ujar Sunarto dalam keterangan video yang dikutip Rabu 23 April
Selain itu, para hakim dan panitera diminta untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Sehingga, keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat.
"Pelayanan yang bersifat transaksional kedepan kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional," kata Sunarto.
BACA JUGA:
Diketahui, Ada 199 hakim dan 68 panitera yang mendapatkan promosi dan mutasi. Dari ratusan hakim, 11 di antaranya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; 11 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat; 12 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selayan; 14 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur; dan 12 hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.