Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengembangkan kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2024. Proses ini bakal dilakukan jika ditemukan bukti yang menguatkan.

"Sejauh ini kami fokus untuk pengadaan iklan. Tapi, ketika ditemukan ada hal lainnya dan itu adalah termasuk tindak pidana korupsi tentu kami akan dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 23 April.

Temuan tersebut, sambung Asep, bakal diteruskan dengan membuat laporan pengembangan penyidikan.

"Kalau menemukan itu, pasti akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan penyidik ke depan akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Permintaan keterangan ini dilakukan sebelum memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil.

Adapun nama Ridwan Kamil muncul dalam kasus ini setelah penyidik menggeledah rumahnya pada Maret lalu. Dari kegiatan tersebut kemudian ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi Bank BJB, termasuk motor Royal Enfield.

"Dari saksi lain lah kami kemudian dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.