Bagikan:

JAKARTA - Ada indikasi positif, meski belum resmi, mengenai tenggat waktu pembayaran diyat dalam kasus warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi dan terancam hukuman mati, kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.

Itu dikatakan Judha, menyusul tenggat waktu pembayaran diyat, denda yang diminta kepada pekerja migran Indonesia Susanti, pada 9 April lalu. Susanti terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan.

"Dari komunikasi yang dilakukan, terdapat indikasi, kami belum sampaikan secara resmi, baru indikasi informal, ada indikasi (perpanjangan) tenggat waktu tersebut akan diberikan," jelas Judha Nugraha di sela-sela peluncuran chatbot AI SARI di Jakarta, Senin 21 Apri.

"Pihak KBRI Riyadh sudah berkomunikasi kembali dengan keluarga korban serta lembaga pemaafan dan rekonsiliasi, terdapat indikasi positif, nanti akan ada perpanjangan masa tenggat waktu," kata Judha.

Judha menekankan, tanggal 9 April adalah tenggat waktu pengumpulan diyat, bukan tanggal eksekusi hukuman mati.

"Agar tidak ada kesalahpahaman," tandas Judha.

Diberitakan sebelumnya, Susanti berangkat ke Arab Saudi sebagai pekerja migran menjadi asisten rumah tangga di Riyadh pada tahun 2008 silam. Pada tahun 2009, anak majikan tempatnya bekerja tewas, Susanti menjadi tertuduh pelaku. Ia pun dijatuhi vonis qisas.

Judha menerangkan, KBRI Riyadh sendiri sejak awal sudah melakukan pendampingan terhadap Susanti. Berbagai proses hukum sudah dijalani, dari berbagai pendampingan, vonis qisas telah dijatuhkan dan kemudian berkekuatan hukum tetap.

"Ketika sudah berstatus inkracht, artinya proses litigasinya sudah selesai, dalam sistem yang berlaku di Arab Saudi, dibukalah pintu pemaafan atau Tanazul," jelas Judha.

Dikatakannya, ini porses perdata, antara keluarga korban dengan keluarga pelaku. Dalam proses tersebut melalui pendampingan dan fasilitasi KBRI Riyadh, atas nama Susanti dan keluarga.

"Kita sudah melakukan komunikasi dengan keluarga korban, kemudian dibukalah pintu pemaafan, namun dengan menggunakan diyat. Angka yang disampaikan keluarga korban sejumlah 30 juta riyal atau sekitar Rp120 miliar," ungkapnya.

Ditambahkannya, dari berbagai macam upaya yang dilakukan, sudah ada beberapa kali proses perpanjangan tenggat waktu pengumpulan angka diyat. Terakhir, deadlinenya tanggal 9 April.

"Tanggal 9 bukan tanggal eksekusi. Agar tidak ada kesalahpahaman, tanggal 9 itu deadline pengumpulan diyat," tandasnya.