JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tiga orang tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Mereka adalah advokat Marcella Santoso (MS), dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, persekongkolan ini bermula ketika MS dan JS meminta TB membuat dan menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejaksaan. Narasi tersebut berkaitan dengan tiga kasus korupsi besar:
- Tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022,
- Importasi gula dengan tersangka Tom Lembong,
- Dan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
“Tujuan mereka jelas, yaitu membentuk opini publik seolah penyidikan yang dilakukan Kejagung tidak sah, sehingga bisa mengganggu proses hukum atau bahkan membebaskan para tersangka,” kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa dini hari, 22 April.
Dalam perannya, JS membuat narasi serta metodologi perhitungan kerugian negara yang bertentangan dengan versi Kejagung. TB kemudian menyebarkan narasi itu melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, media online, dan tayangan JAKTV.
Tak berhenti di situ, MS dan JS juga membiayai seminar, podcast, talkshow, serta demonstrasi untuk menyebarkan opini yang melemahkan integritas penyidikan. Kegiatan tersebut kembali diliput oleh TB dan disiarkan melalui platform JAKTV, termasuk akun TikTok dan YouTube.
“Semua ini dilakukan untuk menekan dan mengganggu penyidik, dengan harapan perkara-perkara ini bisa dibebaskan atau minimal penyidik kehilangan fokus,” jelas Qohar.
Sebagai imbalan atas perannya, TB menerima bayaran sebesar Rp478,5 juta yang langsung masuk ke rekening pribadinya. Qohar menegaskan, tidak ada kontrak resmi antara JAKTV dengan para tersangka, sehingga tindakan TB diduga merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai direktur pemberitaan.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka JS dan TB kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, MS tidak ditahan karena telah lebih dulu ditahan dalam kasus dugaan suap dalam perkara ekspor CPO.