Bagikan:

JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyoroti gugatan yang dimenangkan Tia Rahmania selaku eks kader PDIP terhadap Bonnie Triyana terkait sengketa pemilihan legislatif (pileg) DPR RI periode 2019-2024. Masalah ini harusnya diselesaikan Mahkamah Partai karena berkaitan dengan urusan di internal.

“Semestinya masalah perselihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tentang Partai Politik tahun 2011,” kata Guntur Romli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 19 Maret.

Guntur Romli menjelaskan Pasal 32 Ayat 1 jelas berbunyi, “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART.”

Sedangkan Ayat 2 mengatakan lembaga yang bisa menyelesaikan internal Partai Politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain.

Selain itu, Guntur Romli juga menjelaskan Pasal 93 AD/ART PDIP Ayat 1 juga menyatakan hal yang serupa. “Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Guntur mengaku heran kemenangan Tia baru ramai belakangan ini. Sebab, putusan itu sudah diketuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 20 Februari.

Selain itu, Guntur bilang upaya hukum lanjutan kini sedang dilakukan terhadap putusan tersebut. “Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2025,” ujarnya.

“Artinya, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht,” sambung politikus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, caleg PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania memenangkan gugatan melawan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia dinyatakan sebagai pemilik sah 37.359 suara sesuai hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

"Alhamdulillah, saya bersyukur. Baru saja selesai mengajar dapat kabar baik. Berarti nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting. Satyameva Jayate, kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum selain berpolitik itu harus beretika karena politik itu luhur," kata Tia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 17 April.

Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pus menyebut Tia juga tidak terbukti menggelembungkan suara seperti yang disampaikan Bonnie saat sidang Mahkamah Partai PDIP.

Selain itu, putusan ini juga membatalkan surat yang diterbitkan Mahkamah Partai PDIP Nomor 009/240514/I/MP/2024 yang berisi penetapan Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih. Pembatalan juga berlaku untuk surat pemecatan Tia dari PDIP.

Selain itu, ada juga vonis denda materil dan imateril yang harus dibayarkan sebanyak Rp4 miliar dan Bonnie Triyana dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun Tia Rahmania batal dilantik meski memiliki suara sah tertinggi di Dapil Banten I berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU pada 23 September 2024. Dia disebut tidak memenuhi persyaratan karena sudah dipecat dari PDIP.

Tia saat itu digantikan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih di Dapil Banten I. Sejarawan tersebut mengantongi 36.516 suara sah.