Bagikan:

TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang bakal mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan ZJ. Hal ini terjadi karena keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja menjadi pekerja kasar.

"Untuk keduanya akan dideportasi dan akan kami cantumkan ke dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, Jumat 18 April.

Ia mengatakan keduanya diamankan Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 10 April, lalu.

Saat kejadian, XZ diamankan saat bekerja sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen alumunium sejak Februari 2025.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1 atau hanya berdurasi maksimal 30 hari

“(Sedangkan) ZJ juga menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1, yang sudah berkegiatan pada 12 Maret 2025. ZJ ini sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok untuk membantu mempersiapkan pembukaan dan mempersiapkan seluruh operasional perusahaan di Indonesia," kata Hendro dalam keterangannya, Jumat, 18 April.

Atas perbuatannya keduanya diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.

Saat ini keduanya bakal dilakukan deportasi lantaran diduga melanggar penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.