Bagikan:

YOGYAKARTA - Di tengah modernitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebuah praktik kontroversial masih membayangi beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Kawin Tangkap. Mengapa praktik ini masih terjadi? Mari mengenal mengenal tradisi kawin tangkap dekat.

Artikel ini akan menelisik lebih dalam mengenai seluk-beluk tradisi Kawin Tangkap, menyoroti akar budayanya, motif mengapa masih terjadi di masyarakat, dan dampaknya terhadap perempuan.

Mengenal Tradisi Kawin Tangkap di NTB

Di Pulau Sumba, khususnya di Kabupaten Sumba Barat Daya, selain praktik perkawinan lazim yang dikenal secara umum, terdapat pula tradisi kawin tangkap atau paneta mawinne.

Prosesi ini merupakan bentuk pernikahan yang berlangsung tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak, yaitu pihak perempuan. Berbeda dengan perkawinan yang didasari oleh cinta, kawin tangkap terjadi berdasarkan kesepakatan antara keluarga laki-laki dan perempuan, seringkali tanpa sepengetahuan calon mempelai wanita.

Dilansir dari Jurnal Equalita, Volume 3 tahun 2021, berbagai motivasi melatarbelakangi praktik kawin tangkap, termasuk pertimbangan ekonomi dan pengaruh. Dalam konteks ekonomi, tak jarang perempuan dijadikan tebusan untuk melunasi utang piutang.

Selain itu, alasan mempertahankan atau mempererat hubungan kekerabatan antar dua kebisu (suku) juga menjadi pendorong praktik ini.

Baca juga artikel kebudayaan yang membahas Sejarah Carok: Alat Politik Adu Domba Penjajah Belanda di Madura

Perempuan Kerap Dirugikan

Taktik yang umum digunakan dalam kawin tangkap adalah dengan menunggu perempuan di tempat umum seperti pasar. Di sana, beberapa pria telah bersiap untuk menangkap atau menculiknya, kemudian membawanya secara paksa menggunakan kuda menuju kediaman calon suaminya.

Lantaran memang tanpa persetujuan sebelumnya, situasi ini tak jarang membuat perempuan terkejut dan berteriak meminta pertolongan.

Sesampainya perempuan korban penculikan di rumah calon pasangannya yang belum dikenalnya, sebuah proses lanjutan terjadi, yaitu kedatangan keluarga perempuan untuk mencari anak mereka.

Kedatangan keluarga bukanlah tanpa maksud, melainkan bagian dari taktik yang telah direncanakan. Keberhasilan taktik ini kemudian diikuti dengan diskusi mengenai jadwal pernikahan adat dan besaran belis yang akan diberikan.

Dalam konteks pernikahan Kawin Tangkap, perempuan seringkali berada dalam posisi pasrah, mengikuti keinginan dari orang tua serta keluarga besarnya.

Tidak Selamanya Tanpa Persetujuan

Fenomena kawin tangkap dapat dikategorikan menjadi dua jenis berdasarkan persetujuan pihak perempuan.

Pertama, praktik yang dilakukan atas dasar kesepakatan antara calon pengantin perempuan dan laki-laki, serta restu dari kedua keluarga besar.

Dalam skenario ini, perempuan akan didandani dan dibekali perlengkapan rumah tangga di lokasi yang telah ditentukan, menandakan kesiapannya untuk "ditangkap" sebagai bagian dari proses pernikahan yang mempermudah pemberian mahar.

Kedua, praktik kawin tangkap yang terjadi tanpa persetujuan atau didasari oleh perasaan cinta dari pihak perempuan. Tindakan ini melibatkan penculikan paksa terhadap perempuan di tempat umum seperti pasar oleh sekelompok orang dengan tujuan menjadikannya istri.

Menariknya, motif dan latar belakang praktik ini beragam, mulai dari pelunasan utang, penguatan hubungan kekerabatan, hingga pemenuhan janji orang tua. Hal tersebut membuat latar belakang kawin tangkap menjadi lebih luas.

Selain mengenal tradisi kawin tangkap, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya! 

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+