Bagikan:

PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap lima tersangka terkait tindak pidana pengelolaan sampah tidak sesuai prosedur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menyebutkan para tersangka berinisial AAS, R, ZE, RMH, dan T.

Kelima tersangka ini membuang sampah  ke beberapa tempat pembuangan sementara (TPS) di Pekanbaru.

"Mereka harusnya membuang sampah yang sudah dikumpulkan itu ke transdepo, namun karena ingin menghemat biaya mereka buang ke beberapa TPS yang diperuntukkan untuk masyarakat," kata Kombes Jeki dilansir ANTARA, Selasa, 15 April.

Hal ini dinilai dapat mengakibatkan gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan serta melanggar pasal 40 Undang-Undang Momor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan pengelolaan sampah ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam kasus ini kepolisian juga mengamankan tiga mobil bak yang digunakan para tersangka untuk mengangkut sampah.

 

Di tempat yang sama, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memaparkan salah satu klinik, dan Plaza Citra di Pekanbaru turut memakai jasa pengelolaan sampah ilegal ini. 

“Saya minta kepada pihak kepolisian untuk mempertimbangkan upaya 'restorative justice', karena para pelaku ini hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ucap Agung.

Selanjutnya, para tersangka akan diserahkan ke Satuan Pamong Praja (Satpol PP) lantaran dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.