JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan alasan Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Revisi Undang-Undang TNI yang sudah disahkan DPR. Padahal draf undang-undang tersebut sudah berada di meja kerjanya.
Menurutnya, penyebab yang menghambat karena banyak undang-undang lain yang mesti ditandatangani Presiden.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya," ujar Supratman kepada wartawan, Selasa, 15 April
Terlepas penandatanganan, Supratman menegaskan isi draf tak akan ada yang berubah. Khusunya terkait dengan kekhawatiran masyarakat perihal dwifungsi TNI.
"Nggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah, dan kekhawatiran terkait dengan dwi fungsi TNI dan dwi fungsi ABRI di masa lalu, itu tidak akan terjadi," sebutnya.
BACA JUGA:
Dijelaskan pada Revisi Undang-Undang TNI hanya ada penambahan tugas TNI di luar pokoknya, semisal pada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Hal itu dikarenakan ada jabatan di dua institusi tersebut.
"Dari 12 yang sudah ada, yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada Hakim Militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo juga Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasinya terhadapnya," kata Supratman.
Diberitakan sebelumnya, DPR resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret. Terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut di antaranya penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.