JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan praperadilan mengenai status tersangkanya terkait dugaan suap dan gratifikasi. Tercatat, Firli sudah dua kali mencabut gugatan.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret.
Alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut karena masih hal-hal yang harus diperbaiki dalam permohonan. Ramadan disebut menjadi salah satu alasan lain di balik dicabutnya permohonan tersebut.
"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," sebutnya.
"Bahwa sekaligus salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadan, bulan berkah, rahmat dan keampunan," sambung Ian.
Mendengar keputusan kubu pemohon, Hakim Tunggal yang menangani perkara tersebut, Parulian Manik, meminta waktu beberapa saat untuk memutuskan dan menghentikan persidangan.
Tak lama berselang, sidang kembali dilanjutkan. Hakim Parulian memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Firli Bahuri.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," kata Parulian.
"Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," sambungnya.
Sebagai pengingat, Firli Bahuri telah melakukan tiga gugatan praperadilan. Pada gugatan praperadilan pertama, hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan untuk tak menerimanya.
BACA JUGA:
Kemudian, Firli mengajukan permohonan yang kedua pada 22 Januari 2024. Tapi, beberapa hari berselang tepatnya 30 Januari 2024 permohonan praperadilan dicabut.