Bagikan:

JAKARTA - KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan Letkol Teddy Indra Wijaya tidak harus mundur sebagai prajurit TNI. Sebab, jabatan sekretaris kabinet (Seskab) berada di bawah sekretariat militer presiden (Setmilpres). 

Sebagai informasi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengusulkan perluasan hingga 15 kementerian/lembaga yang boleh dijabat prajurit aktif. 10 diantaranya yakni yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

Sementara 5 penambahan yakni di Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.  

Maruli mengatakan, dalam Perpres disebutkan bahwa jabatan Seskab berada di bawah Setmilpres. Sehingga tidak berada di luar 15 kementerian/lembaga dimaksud. 

"Bukan, kan lihat yang pernyataan dari jubir kepresidenan kan ada perpresnya. (Seskab) Iya (masuk) Sesmilpres," ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret. 

Jenderal Maruli menyebutkan, Setmilpres memang sudah diatur dalam UU 34/2004 pasal 47 ayat 2. "Memang dari dulu dipimpin oleh mayor jenderal. Sekretarisnya polisi tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi," sebutnya. 

Menurut Maruli, jabatan Letkol Teddy tidak perlu diperdebatkan. Sebab ada Perpres yang menyebutkan bahwa jabatan Seskab berada di bawah Setmilpres. Sementara Setmilpres bertanggung jawab kepada Mensetneg. 

"Berdasarkan dari jubir kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada perpres, seskab di bawah sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak, aturannya ada. Seharusnya disitu kalau berdasarkan itu tidak harus mundur," kata Maruli.

"(Jadi) Enggak (melanggar UU TNI), kan di Sesmilpres sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," pungkasnya.