TANGERANG - Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto, mengakui adanya dampak negatif setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret.
Menurut Julianto, viralnya temuan tersebut di media sosial memicu banyaknya konfirmasi dari konsumen terkait dugaan pengurangan takaran minyak goreng yang diproduksi. Hal ini menyebabkan penurunan pemesanan produk MinyaKita dari pabriknya.
“Iya dampaknya pasti ada, penjualan menurun seperti produk-produk lokal. Banyak pertanyaan dari konsumen-konsumen,” kata Julianto saat ditemui di kantornya di Jalan Mekar Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin, 10 Maret.
Meski demikian, Julianto mengaku belum menghitung secara keseluruhan jumlah penurunan pemesanan. Namun, ia menyebutkan bahwa biasanya ada banyak truk yang datang untuk mengambil pesanan, tetapi kali ini jumlahnya berkurang secara signifikan.
“Ya belum tahu, tapi yang pasti menurun. Kalau jumlahnya, ada sih, karena ada yang tetap pesan,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang karyawan pabrik bernama Redi (bukan nama sebenarnya) juga mengonfirmasi adanya penurunan aktivitas pengiriman produk. Menurutnya, situasi lebih sepi dibandingkan minggu sebelumnya.
BACA JUGA:
“Jadinya sepi. Biasanya kalau ada MinyaKita, ramai. Tapi nggak tahu karena apa. Hari ini mah nggak ada yang muat (ambil) atau kosong,” ujar Redi.
Temuan Menteri Pertanian Soal MinyaKita
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret. Dalam sidak tersebut, ia menemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran, yakni hanya 750 hingga 800 mililiter, bukan 1 liter seperti yang tertera di kemasan.
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Mentan.
Mentan meminta agar tiga produsen MinyaKita yang diduga melakukan pelanggaran tersebut disegel dan ditutup apabila terbukti melanggar aturan. Selain itu, ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan kecurangan yang tidak dapat dibenarkan.