Bagikan:

PALANGKA RAYA - Seorang wanita berinisial SS (31) diringkus Satres Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, saat hendak mengedarkan sabu pada Minggu, 9 Maret.

Kasatres Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, lokasi penangkapan berada persis di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Gang Sion II Kelurahan Palangka, Kecamatan jekan Raya.

"Saat diringkus dan dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain, termasuk alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi," kata Agung di Palangka Raya, Antara, Senin, 10 Maret.

Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SS juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun penjara.

Agung mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, agar selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatifnya," tambahnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya, untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

Bahkan pihaknya juga tidak akan pandang bulu terhadap pelaku kejahatan narkoba dalam jenis apapun.