JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sharif Benyamin selaku Direktur KSO Summarecon Serpong sebagai saksi pada Selasa, 4 Maret kemarin. Maksud pemberian uang perusahaannya kepada eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv ditelusuri penyidik saat itu.
“Secara prinsip kami perlu menanyakan atau mendalami, betul atau tidak (ada pemberian uang, red). Kalau memang iya, dalam rangka apa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 7 Maret.
Tessa belum bisa memerinci berapa jumlah uang yang masuk ke kantong Haniv dari perusahaan itu. Sebab, penyidik belum memberikan informasi lebih lanjut.
Selain Sharif, penyidik juga memeriksa Shitta Amalia yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga. Saksi ini dicecar soal permintaan uang untuk acara fashion show rumah mode anak Haniv.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Permintaan ini dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Dari jumlah tersebut, komisi antirasuah memerinci Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan yang dilakukannya mencapai Rp21.560.840.634.
BACA JUGA:
Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus melakukan asset tracing atau pencarian aset dari hasil kejahatan yang dilakukan.
Dalam kasus ini, penyidik dalam kasus ini sudah menggarap sejumlah saksi di antaranya General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), Irla Mugi Prakoso. Ia dicecar penyidik soal permintaan uang yang dilakukan Haniv terhadap para wajib pajak.