Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim, menegaskan bahwa penyesuaian tarif air PAM sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air, dan bertujuan untuk memberikan subsidi kepada warga menengah ke bawah.

"PAM ini cuma pelaksana yang ditugaskan untuk menaikkan harga tarif. Dari yang tadinya Rp7.000, sekarang minimal Rp12.000. Itu untuk subsidi kepada masyarakat yang sangat menengah ke bawah," kata Afni kepada wartawan, Kamis, 20 Februari.

Menurut Afni, keputusan pemyesuaian tarif ini sudah melalui perhitungan yang matang dan mempertimbangkan prinsip progresif berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).

Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan, bahwa tarif air dihitung berdasarkan NJOP suatu kawasan. Ia menambahkan, jika NJOP suatu properti sudah di atas Rp10 juta, maka tarifnya otomatis masuk kategori progresif.

"Misalnya, harga NJOP di Thamrin dan Jakarta Selatan pasti berbeda. Maka, apartemen di sana dikenakan tarif lebih tinggi," ucap Afni.

"Masak Thamrin Residence masuk kategori K2? Saya tinggal di pinggiran Jakarta, lingkungan kumuh, sering kebanjiran. Tapi karena rumah saya 1.000 meter, saya kena Rp47.000. Jadi memang dihitung berdasarkan properti dan fasilitasnya,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa penyesuaian tarif PAM Jaya ini terjadi bersamaan dengan kenaikan pajak dan biaya hidup lainnya. Hal ini membuat masyarakat semakin terbebani.

"Air itu kebutuhan pokok, jadi wajar kalau masyarakat protes. Tapi kalau ada yang bilang kenaikan sampai 71 persen, kita tunggu penjelasannya. Benar enggak segitu?" cecar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendesak Pemprov DKI untuk menerbitkan pengelola apartemen atau oknum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) masih menggunakan air tanah namun ikut menaikkan tarif air bersih di Jakarta.

Ima mengaku mendapat laporan banyak oknum pengelola apartemen di Jakarta yang mengambil air tanah namun membebankan biaya kepada penghuni sesuai dengan tarif baru air perpipaan yang dikelola PAM Jaya.

"Ternyata banyak PPRS apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya ngambil PAM dan setengahnya ambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan dulu," kata Ima kepada wartawan.

Per Januari 2025, Pemprov DKI resmi menaikkan tarif air bersih yang dikelola PAM Jaya. Kebijakan baru ini diterapkan setelah tarif air tak baik sejak tahun 2007. Kenaikan tarif air ini juga bertujuan untuk mempercepat peningkatan cakupan layanan 100 persen pada tahun 2030.