JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak semua pihak tenang dan kondusif menanti putusan Mahkamah Konstirusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar pada 24 Februari 2025.
"Kami yakin bahwa nanti majelis hakim akan memberikan putusan yang adil terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKD) di tujuh kabupaten/kota ini," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal di Pekanbaru, Riau, Selasa 18 Februari, disitat Antara.
Menurut dia, MK masih menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda Pembuktian perkara PHPKD di Kabupaten Siak, pada Senin 17 Februari pagi.
Ia mengatakan sidang dengan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai Anggota.
"Sidang agenda pembuktian ini dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak serta keterangan Bawaslu dalam menerangkan hasil pencegahan, pengawasan dan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan pada setiap tahapan," katanya.
BACA JUGA:
Pada Sidang pembuktian tersebut terpantau pihak Pemohon menghadirkan ahli Prof Aswanto serta tiga saksi, pihak Termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha serta tiga saksi, dan terakhir Pihak Terkait menghadirkan ahli Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra beserta dua saksi.
Ia menyebut hasil putusan MK terkait PHPKD di Kabupaten Siak merupakan satu-satunya kasus yang diterima MK, sedangkan enam kasus lain di tolak MK.
"Karena itu apapun keputusan hakim MK diharapkan semua masyarakat Riau bisa menghormati proses demokrasi tersebut dan menyikapi dengan tenang," kata Alnofrizal.