Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengklarifikasi perihal penghapusan tunjangan untuk keluarga pahlawan dalam APBD tahun anggaran 2025 di tengah efisiensi anggaran.

Premi mengaku sejatinya pemberian penghargaan berupa tunjangan kepada keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan. Hanya saja, ada peralihan alokasi yang sebelumnya bersumber dari APBD menjadi APBN melalui Kementerian Sosial.

"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat," kata Premi dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari.

Premi menjelaskan, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, diketahui bahwa tunjangan keluarga pahlawan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Premi menegaskan Pemprov DKI berupaya agar para penerima manfaat tetap memperoleh penghargaan sesuai skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kami telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial RI agar mereka tetap mendapatkan haknya," tutur Premi.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menghapus alokasi anggaran tunjangan untuk keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan dalam APBD tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta lewat surat pemberitahuan penghapusan alokasi anggaran pemberian penghargaan yang ditujukan kepada keluarga pahlawan

"Dengan ini kami sampaikan bahwa alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada keluarga pahlawan, janda pahlawan dan janda perintis kemerdekaan ditiadakan terhitung mulai tahun anggaran 2025," tulis Premi dalam surat.

Premi mengaku, pencoretan alokasi anggaran untuk tunjangan keluarga pahlawan ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran yang harus dilakukan Pemprov DKI.

"Keputusan ini diambil dalam rangka optimalisasi kebijakan keuangan daerah guna menyesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kesejahteraan sosial di Provinsi DKI Jakarta," tutur Premi.