Bagikan:

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melanggar hukum akan menghadapi proses pidana, baik di peradilan militer maupun peradilan umum.

“Jadi, kami tidak main-main dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum. Itu tidak pernah dibiarkan,” ujar Sjafrie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari.

Ia menekankan bahwa setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Sjafrie mengingatkan bahwa anggota TNI yang terjerat kasus hukum berisiko diberhentikan dari kedinasan.

“Biasanya mereka yang dipecat akan kesulitan mendapatkan tempat di luar. Ini menjadi catatan penting. Hati-hati terhadap mereka yang melanggar hukum, karena bisa diberhentikan. Contohnya seperti kasus desertir dan insubordinasi,” tegasnya.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini menyoroti keterlibatan anggota TNI dalam tindak pidana berat, termasuk kasus pembunuhan.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Di mana pun, di lembaga mana pun, pasti ada saja individu yang berbuat salah. Selama ada iblis, selalu ada orang yang rusak,” kata Jazuli.

Ia menambahkan bahwa diperlukan sistem pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya tindak kejahatan oleh oknum TNI.

“Bagaimana caranya agar sistem pengawasan dan pembinaan TNI ini bisa lebih efektif? Karena kalau terus berulang, itu bisa mencoreng wibawa institusi,” tandasnya.