Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos di Singapura. Dia dimintai keterangan pada tahun 2024.

"KPK pernah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari.

Kendati telah berstatus sebagai tersangka, penyidik ketika itu meminta keterangan Paulus sebagai saksi. Tessa beralasan langkah tersebut dilakukan karena masih ada syarat yang belum terpenuhi.

"Permintaannya adalah itu (pemeriksaan sebagai saksi, red) dan untuk tersangka butuh persyaratan lain yang harus dipenuhi saat itu," tegasnya.

"Yang memenuhi untuk segera dipenuhi adalah pemeriksaan sebagai saksi dan itu sudah dilakukan," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Ditegaskan, KPK juga tidak bisa begitu saja menabrak yuridiksi Singapura dengan menangkap Paulus secara tiba-tiba. "Dan tidak lama setelah (pemeriksaan, red) itu kami mengajukan provosional arrest melalui Divisi Hubinter Polri," ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.