YOGYAKARTA - Pemerintah hingga kini masih terus berupaya meringankan beban masyarakat melalui berbagai program subsidi, salah satunya program subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau dikenal "gas melon".
Namun, tidak semua lapisan masyarakat, berhak menerima manfaat subsidi LPG 3 kg ini. Artikel ini akan membahas golongan yang berhak menerima subsidi gas lpg 3 kg, serta regulasi terbaru.
Golongan yang Berhak Menerima Subsidi Gas LPG 3 KG
Pemerintah memiliki komitmen untuk memastikan bahwa subsidi energi, termasuk LPG 3 kg, tepat sasaran. Dilansir dari Antaranews, berikut ini kelompok-kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi:
Rumah Tangga
Rumah tangga yang dimaksud adalah yang memenuhi syarat atau mereka yang memiliki identitas kependudukan yang sah dan memanfaatkan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari di rumah tangga mereka.
Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan yang memiliki identitas kependudukan yang sah dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam kegiatan usaha mereka.
Adapun usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian jenis usaha mikro yang memenuhi kriteria antara lain:
- Rumah makan/warung makan yang menyediakan makanan dan minuman di tempat usaha yang tetap.
- Kedai makanan yang beroperasi di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
- Rumah/kedai obat tradisional yang menjual jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Usaha minuman keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
Petani Sasaran
Petani yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg adalah mereka yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Nelayan Sasaran
Nelayan yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg adalah mereka yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Baca juga artikel yang membahas Berapa Lama BI Checking Bersih setelah Pelunasan? Berikut Pembahasannya
Regulasi Baru LPG 3 Kg, Per 1 Februari 2025
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran subsidi energi untuk memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa, agen resmi Pertamina tidak lagi diizinkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.
Kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA:
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menata kembali penyaluran subsidi energi agar lebih efisien dan efektif. Dengan demikian, diharapkan subsidi LPG 3 kg dapat benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain golongan yang berhak menerima subsidi gas lpg 3 kg, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!