JAKARTA - Dari 56 orang yang terlibat pesta gay di salah satu hotel Kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ketiga pelaku ini berinisial RH alias R, RE dan BP.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Februari.
Ade Ary menjelaskan, penyelenggaraan pesta gay itu tersusun rapih. Ada peran dari masing-masing pelaku. Mulai dari yang mengundang hingga menyiapkan keperluan pesta.
“Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel,” ungkapnya.
BACA JUGA:
“Kemudian yang ketiga saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini. Ini bahasanya satu persatu. Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” lanjutnya.
Menurut keterangan polisi, para peserta tidak dikenakan biaya untuk menghadiri pesta gay tersebut.
“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk menjadi peserta, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” tutupnya.