Bagikan:

JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan siap menindak tegas pelanggar aturan terkait lingkungan hidup termasuk kegiatan pemagaran laut dan reklamasi tidak berizin seperti yang terjadi di perairan Bekasi, Jawa Barat. 

"Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, termasuk kegiatan pemagaran laut dan reklamasi yang tidak memiliki izin," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dilansir ANTARA, Kamis, 30 Januari.

Hal itu disampaikan Menyeri Hanif usai memimpin langsung inspeksi ke perairan Kabupaten Bekasi terkait dugaan pemagaran laut dan reklamasi tanpa izin pada hari ini. Inspeksi itu merupakan tindak lanjut dari verifikasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH yang dilakukan sejak 15 Januari 2025 di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.

Pendalaman KLH menemukan area sekitar 3 hektare telah direklamasi oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) yang mengklaim sebagai bagian dari proyek "restorasi lahan" dan ditemukan pula struktur pagar bambu sepanjang sekitar 5 kilometer menopang gundukan pasir.

Dugaan sementara pasir tersebut dikeruk dari lokasi sekitar dengan alat berat. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa proyek itu dikerjakan PT TRPN dan PT Mega Agung Nusantara (PT MAN) bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat untuk pengembangan alur pelabuhan serta restorasi lahan.

Namun, jelas Hanif, proyek itu diketahui tidak memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

"Pemagaran laut dan pengerukan pasir laut ini berpotensi menurunkan kualitas air, meningkatkan sedimentasi, mengganggu aktivitas nelayan, serta berisiko menimbulkan konflik sosial-ekonomi di wilayah tersebut," ujar Menteri Hanif.

Sebagai tindak lanjut, Hanif telah menginstruksikan Deputi Gakkum KLH melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT TRPN, PT MAN, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat.

Tindakan reklamasi ilegal tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif, pidana, dan/atau perdata. Sesuai dengan Pasal 82A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif.

Selain itu, Pasal 90 Ayat 1 memungkinkan pemerintah untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Adapun Pasal 98 Ayat 1 mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dengan hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.