JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggeledahan di rumah eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz bukan tanpa sebab. Ia diyakini terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
Adapun rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu terletak di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 22 Januari. Dari upaya paksa itu KPK menemukan bukti berupa dokumen hingga barang elektronik
“Semua upaya paksa baik penyitaan, penggeledahan dilakukan karena penyidik menilai adanya keterkaitan tempat maupun orang yang dilakukan proses penggeledaan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani secara langsung maupun tidak langsung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari.
Meski begitu, Tessa tak mau membuka keterkaitan kasus ini dengan Djan. Dia hanya memastikan penyidik pasti punya penilaian yang tepat mengapa rumah tersebut digeledah.
“Secara materi, kenapanya, tentu saya mohon maaf tidak bisa dibuka. Karena memang hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan,” tegasnya.
“Kami berharap perkara ini bisa segera tuntas dan rekan-rekan maupun masyarakat dapat mengetahui pada akhirnya nanti di persidangan apa dan bagaimana konstruksi perkara ini,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik ini.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar bekas caleg itu bisa jadi anggota parlemen periode 2019-2024 menggantikan caleg yang meninggal dunia.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Hanya saja, Harun kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK kemudian mengembangkan kasus suap tersebut dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.