Bagikan:

BANDA ACEH - Tim gabungan Polres Aceh Timur menangkap dua warga karena hendak membawa kabur tiga imigran etnis Rohingya dari penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan kedua warga tersebut yakni AR (18) dan ZA (44). Keduanya warga Pereulak Timur, Aceh Timur

"Mereka ditangkap saat hendak membawa kabur tiga imigran etnis Rohingya dari tempat penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, pada Minggu, (19/1) malam," kata Adi Wahyu Nurhidayat dilansir ANTARA, Kamis, 23 Januari.

Pngungkapan warga membawa kabur imigran etnis Rohingya tersebut bermula dari laporan warga kepada Polsek Peureluak Timur. Warga melaporkan ada tiga imigran etnis Rohingya masuk ke mobil penumpang dan pergi ke arah timur atau Kota Langsa

"Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkoordinasi dengan kami. Kemudian, kami mengejar mobil penumpang tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya mobil penumpang tersebut dihentikan di wilayah hukum Polres Langsa," katanya.

Sopir mobil penumpang beserta ketiga imigran etnis Rohingya dibawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kepada petugas, sopir mobil mengatakan penumpang itu ketiga imigran etnis Rohingya dinaikkan oleh ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur. Kemudian, petugas menangkap ZA di kawasan Pereulak Timur.

"Dari keterangan ZA, dirinya dibantu AR. Berbekal keterangan ZA, tim menangkap AR. Saat ini, kami masih menyelidiki pihak lainnya yang terlibat melarikan imigran etnis Rohingya dari lokasi penampungan," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ZA mengaku menerima upah Rp150 ribu dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp300 ribu, tetapi upah tersebut belum diterimanya.

"ZA dan AR disangkakan melanggar Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal tiga tahun penjara," kata Adi Wahyu Nurhidayat.