JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. Keduanya membahas sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Bima mengaku dirinya sempat bertanya soal peraturan gubernur (pergub) yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI berpoligami dengan izin tertentu kepada Teguh.
Bima menangkap, pergub yang belum lama dikeluarkan oleh Teguh ini bermaksud untuk memperketat aturan teknis ASN Jakarta yang ingin beristri lebih dari satu.
"Jadi intinya memperketat, memperketat proses poligami. Untuk ASN ini nggak mudah. Harus diperketat supaya enggak gampang kawin, cerai, lah. Intinya begitu," kata Bima di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 20 Januari.
Menurut Bima, sebagai pegawai pemerintah, para ASN perlu dibina dalam menjalankan rumah tangganya masing-masing. Sehingga, sejatinya Pergub ini bertujuan memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya. Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru," urai Bima.
Melanjutkan, Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi menegaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian menjadi dasar Pemprov DKI untuk menyosialisasikan aturan yang tak hanya mengatur soal poligami, namun juga perceraian. Mengingat, selama tahun 2024, tercatat sebanyak 116 ASN melaporkan perceraian mereka.
"Bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada. Misalnya terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan," urai Teguh.
Begitu juga terkait poligami, di mana ASN harus mendapat izin dari istri pertama. "Kalau misalnya ada izin dari istri, izin dari istri itu benar-benar dari izin yang betul atau tidak, ataukah mungkin ditekan atau tidak. Harus ada keputusan dari pengadilan. Intinya seperti itu," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang tak lagi berlaku. Ada delapan bab dengan ruang lingkup peraturan mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.Paket liburan keluarga
Dalam Bab II, disebutkan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip pada Jumat, 17 Januari.
Pergub ini memuat aturan yang membolehkan ASN poligami. Dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 4 ayat (2).
Masih dalam pergub, diuraikan izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan kepada ASN pria apabila memenuhi persyaratan. Syarat tersebut seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan, mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Sementara, izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Selanjutnya, pergub juga memuat ketentuan soal izin perceraian bagi ASN Pemprov DKI. Dalam Pasal 10, pegawai ASN yang akan melakukan perceraian sebagai penggugat wajib memperoleh izin perceraian dari pejabat yang Berwenang.
"Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mendaftarkan gugatan perceraiannya ke pengadilan, sebelum memperoleh keputusan pemberian izin perceraian," ungkap Pasal 10 ayat (3).
Lalu dalam Pasal 11, terdapat alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin perceraian, yaitu salah satu pihak berbuat zina; salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
BACA JUGA:
Pada Pasal 12, disebutkan bahwa izin perceraian dapat ditolak apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN bersangkutan, tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau alasan istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.