Bagikan:

JAKARTA - Tiga anggota Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait aksi pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi.

Untuk terduga pelanggara pertama yaitu AKP Abad Jaya Harefa yang merupakan eks Kanit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat, 17 Januari.

Kemudian, AKP Aryanindita Bagasatwika dan AKP Derry Mulyadi. Mereka disanksi demosi selama 8 tahun.

Sanksi diberikan kepada para pelanggar karena terlibat dalam rangkaian aksi pemerasan terhadap pemerasan. Mereka menangkap Warga Negara (WN) Malaysia dan Indonesia yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.

"Pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang," kata Erdi.

Meski begitu, ketiga polisi tersebut mengajukan banding terhadap putusan demosi yang dijatuhkan.

Sebelumnya, sebanyak 25 anggota Polda Metro Jaya juga menjalani sidang KKEP. Semua terduga pelanggar dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi.

Tiga di antaranya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Selain itu, beberapa anggota lain, seperti Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, AKP Fauzan, dan S, dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun.

Beberapa anggota lainnya juga mendapat sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun, termasuk Bripka Ricky Sihite yang dijatuhi demosi selama lima tahun, serta Iptu Agung Setiawan dengan sanksi demosi selama enam tahun.

Sanksi serupa juga diberikan kepada Brigadir Hendy Kurniawan, Iptu Jemi Ardianto, dan Aipda Hadi Jhontua Simarmata yang dijatuhi demosi selama delapan tahun. Sementara itu, Aipda Lutfi Hidayat mendapat sanksi demosi selama lima tahun.

Terbaru, ada nama Briptu Muhammad yang disanksi demosi selama tiga tahun. Kemudian, Kompol Rio Mikael L. Tobing (RM) dengan sanksi demosi selama delapan tahun dan Brigadir Andri Halim Nugroho (AHN) yang disanksi demosi lima tahun.