Bagikan:

TANGERANG - Ombudsman RI mengungkapkan pagar bambu di laut Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 Km atau lebih populer disebut pagar laut Tangerang tidak memiliki izin dan tidak ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra mengungkapkan pagar yang membentang dari Teluk Naga hingga Kronjo ini bukanlan proyek strategis nasional (PSN). “Ini bukan wilayah PSN, yang kedua, tidak ada amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Yang ketiga, tidak ada izin,” kata Yeka usai meninjau ke lokasi Rabu, 15 Januari.

Oleh sebab itu, ia mendesak untuk segera membongkar pagar laut Tangerang di laut Kabupaten Tangerang itu. Lantaran pagar tersebut menganggu aktivitas nelayan di pesisir Tangerang.

“Ini semua harus segera dibongkar. Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkar,” ujarnya.

Di sisi lain perihal sanksi hukumannya, ia mengatakan, tugas ombudsman hanya memastikan pelayanan publik agar kembali normal seperti sedia kala. Urusan penegakan hukum pidana bukan kewenangan ombudsman.

"Jadi ombudsman masuk ke sini, tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal kembali. Pelayanan publik dalam apa? dalam hak untuk bermata pencarian, dalam artian mereka bisa melakukan aktivitas nelayan seperti sedia kala," tuturnya.

Sebab, kata Yeka, pemagaran laut seperti ini sangat mengganggu aktivitas para nelayan. Terlebih soal kerugian material yang diterima oleh masing-masing nelayan.

"Berarti sudah hampir 6 bulan. Rute melaut menjadi lebih jauh, bahan bakar semakin tinggi, waktu melaut semakin sedikit, otomatis akan mengurangi produksi," urainya soal keberadaan pagar laut Tangerang itu.