JAKARTA - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, memutuskan untuk menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta terkait kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pada hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jakarta, pasangan Pramono Anung-Rano Karno menjadi pemenang.
"Pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU," ujar Ridwan Kamil kepada wartawan, Jumat, 13 Desember.
Keputusan itu dipilih karena beberapa pertimbangan, misalnya berdasarkan hasil musyawarah dari para tokoh hingga pimpinan partai politik.
Selain itu, pria yang kerap disapa Kang Emil ini juga menyampaikan keputusan untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan sebagai pembelajaran terkait politik demokrasi.
"Demi pembelajaran demokrasi yang damai, kondusif dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah ya dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang," sebutnya.
Meski demikian, Ridwan Kamil mengatakan bila sebenarnya pihaknya sudah memiliki banyak bukti terkait dugaan pelanggaran. Bahkan, berkas gugatan sudah siap.
BACA JUGA:
Tapi, kembali ke pertimbangan tersebut, niat untuk mendaftarkan gugatan akhirnya diurungkan.
"Gugatan ke MK sudah siap ya karena kami menemukan banyak sekali fakta ya banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dikonfirmasi," kata Ridwan Kamil.