JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilgb Jateng ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstritusi (MK), pasangan Andika-Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, tercatat mendaftarkan gugatannya pada pukul 22.13 WIB, Rabu, 11 Desember, secara daring.
Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa pemohon: Roy Jansen Siagian," demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 dilansir ANTARA.
Andika-Hendi menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (7/12).
KPU Jateng menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 suara, sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara.
Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara, sedangkan suara tidak sah berjumlah sebanyak 1.528.502 suara.
Dilihat dari laman MK per Rabu malam pukul 22.50 WIB, total sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan tercatat sebanyak 13 permohonan.
BACA JUGA:
Jumlah itu terdiri atas masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Kemudian tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, jumlah gugatan terkait hasil pemilihan bupati tercatat telah sebanyak 208 permohonan dan 47 permohonan menyoal hasil pemilihan wali kota.
Dengan demikian, total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Rabu malam pukul 23.00 WIB sebanyak 268 permohonan.