JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengakui jika kinerja Kejaksaan Agung sudah semakin membaik namun masih perlu penguatan.
"Perkembangan kinerja kejaksaan sekarang semakin baik, tetapi perlu ada penguatan yang signifikan," ujar Barita dalam diskusi "RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 13 April.
Menurutnya, sudah sepatutnya Korps Adhyaksa mempunyai kewenangan yang kuat. Sebab, lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.
"Jadi, tepat sekali apabila DPR memperkuat kejaksaan melalui pembahasan RUU Kejaksaan," kata Barita.
BACA JUGA:
Dia mengungkapkan, terkadang kejaksaan memang menghadapi dilema dan sering terhimpit di dalam dua kekuatan besar penegak hukum, yaitu kepolisian dan kehakiman.
Namun, kata Barita, konstitusi tidak menyebut secara tegas bahwa kejaksaan sebagai kekuasaan yang juga ada pada lembaga pengadilan.
"Tidak masalah kalau ini diatur implementasinya di dalam RUU yang baru ini, karena azas dominus litis ini merupakan asas universal bahwa kejaksaan yang menentukan dapat tidaknya satu perkara diajukan ke pengadilan," jelas Barita.
Selain itu, menurutnya, juga dibutuhkan sistem pengawasan yang efektif. "Bukan untuk menghambat kinerja, tetapi mengonfirmasi semua tugas dan kewenangan itu dijalankan dengan benar, tidak ada abuse of power agar bisa transparan dan berintegritas," terang Barita.
Untuk itu, kedepannya kejaksaan harus aktif mengawal perkara untuk memberi pedoman dan petunjuk. Hal ini penting dalam rangka menghilangkan ego sektoral.
"Sehingga ketika suatu tindak pidana sudah dimulai proses penyidikannya, maka ketika itu juga bisa aktif memberikan petunjuk, arahan agar ini tidak bolak-balik perkara tidak terjadi efisiensi, tapi azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," tandas Barita.