Bagikan:

JAKARTA - Kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Aturan ini sudah disahkan sejak tahun 2021. Kebijakan kenaikan PPN dianggap memberatkan masyarakat kelas menengah dan ke bawah. Jika memang kebijakan ini memberatkan, apakah Prabowo Subianto bisa menunda atau bahkan membatalkannya?