Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk mengusut sosok hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Hakim berinisial R itu disebut sebagai pihak yang menujuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Pimpinan Mahkamah Agung sudah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan Hakim Agung, maka timnya juga bukan dari Hakim Agung," ujar Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Senin, 18 November.

Saat ini, tim tersebut sedang mencari dan mengusut untuk mengungkap siapa sebenarnya sosok berinisial R tersebut.

"Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa," sebutnya.

Sementara mengenai dugaan sosok R itu merupakan ketua ataupun wakil Pengadilan Negeri Surabaya, Yanto enggan berspekulasi. Sebab, belum ada fakta yang ditemukan perihal tersebut.

Tapi ditegaskan, pihaknya akan mendalami perihal tersebut. Sehingga, semua tanda tanya dalam rangkaian kasus itu akan terungkap.

"Kalau itu kan mantan pejabat yang bisa membagi perkara kan antara ketua dan wakil jadi saya sendiri belum tahu," kata Yanto.