LEBAK - Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap pelaku aksi demonstrasi di gedung DPRD setempat yang menewaskan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja atas nama Yadi Supriyadi (50).
"Kami memastikan kasus ini terus dikembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono dilansir ANTARA, Sabtu, 12 Oktober.
Kedua pelaku kekerasan berinisial RK (23) mahasiswa yang menjadi koordinator lapangan (korlap) dan MM (37) sebagai peserta aksi yang mendorong pagar gedung DPRD setempat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan juga beberapa bukti lainnya.
"Kedua pelaku itu warga Kabupaten Lebak," katanya menjelaskan.
Aksi demonstrasi tersebut berawal tuntutan penolakan Ketua DPRD dr Juwita Wulandari pada 23 September 2024 yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Lebak (PML).
Kronologis peristiwa itu pada pukul 10.00 WIB, mereka mendatangi gedung DPRD setempat dan pukul 10.30 WIB melakukan aksi anarkis hingga merobohkan pagar gedung
BACA JUGA:
Pagar gedung DPRD Lebak roboh yang mengakibatkan dua petugas Satpol PP saat menjaga keamanan tertimpa pagar besi bernama Yadi dan Martono.
Kedua petugas itu dilarikan ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis, namun Yadi harus dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Jalan Daan Mogot Jakarta.
"Korban Yadi meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani operasi bagian belakang kepala, karena bagian syaraf," katanya .