YOGYAKARTA - Menteri adalah salah satu pejabat negara yang memiliki fungsi untuk membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, menteri akan dilantik oleh presiden untuk setiap 5 tahun masa jabatannya.
Namun, tidak menutup kemungkinan presiden juga bisa melakukan reshuffle. Setelah selesai masa jabatan, mereka pun akan memasuki masa pensiun. Lantas, berapa jumlah uang pensiun menteri?
Sebagai pejabat negara, menteri memiliki aturan khusus terkait pensiun yang berbeda dengan pegawai negeri sipil pada umumnya. Hal ini disebabkan tugas dan tanggung jawab yang dipikul oleh seorang menteri sangatlah spesifik dan berbeda dengan tugas-tugas yang lain.
Jumlah Uang Pensiun Menteri
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, menteri berhak untuk menerima uang pensiun. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 10 dan 11:
Pasal 10
Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Pasal 11
(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
(2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
(3) Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
Misalkan, jika seorang menteri bertugas selama 5 tahun dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka perhitungan pensiunannya adalah sebagai berikut:
Hitung jumlah bulan masa jabatan: 5 tahun x 12 bulan = 60 bulan.
Pensiun pokok sebulan yaitu 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan jabatan. Sehingga, jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, maka pensiun pokok sebulan = 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000.
Total pensiun pokok untuk 60 bulan = 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000.
Namun, pensiun yang didapatkan tidak akan lebih dari 75% dari dasar pensiun. Jadi, jika hasil perhitungan pensiun pokok lebih dari 75% dari dasar pensiun, maka yang berlaku yaitu batas maksimal, atau 75% dari dasar pensiun.
Jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, maka pensiun maksimumnya yaitu 75% x Rp10.000.000 = Rp7.500.000 per bulan.
Tunjangan Hari Tua (THT)
Melansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menteri juga berhak menerima tunjangan hari tua (THT) selain uang pensiun. THT adalah uang yang diperoleh mantan pejabat negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka setelah mereka selesai bertugas.
THT sendiri merupakan pengembalian iuran dari gaji pokok yang sudah dibayarkan selama masa jabatan. THT diberikan sekali saja, pada saat pejabat tersebut menyelesaikan masa tugasnya.
Perhitungan THT didasarkan pada iuran yang sudah diberikan selama masa jabatan. Jika pejabat tersebut sudah melunasi iuran, maka THT bisa ia dapatkan. Adapun nilai THT dihitung dengan mengalikan 3,25% dari gaji pokok yang didapatkan dengan masa jabatan yang bersangkutan. Namun, jika iuran belum dibayarkan, THT tidak bisa diberikan sebab tidak ada iuran yang bisa dikembalikan.
BACA JUGA:
Status THT berbeda dengan uang pensiun. THT diberikan sekali saat pejabat berakhir masa jabatannya, sedangkan pensiun bisa didapatkan setiap bulan.
Demikianlah ulasan tentang jumlah uang pensiun menteri yang didapatkan setelah habis masa jabatannya. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.