TANGERANG – Rizky, kuasa hukum korban pemerkosaan MA (17) mengungkap modus pelaku H, melakukan perkosaan hingga membuat korbannya hamil dan mengalami gangguan jiwa.
Kata Rizky, pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan janji nilai bagus untuk korban. Ucapan itu didapat berdasarkan pengakuan korban, yang berhadapan langsung dengan pelaku.
“Terlapor membujuk korban untuk mengerjakan tugas bersama agar mendapat nilai bagus,” kata Rizky saat ditemui VOI, Rabu, 14 Mei.
Rizky menjelaskan kejadian itu terungkap saat korban mengalami pendarahan, lalu di bawa ke rumah sakit. Ternyata saat diperiksa korban telah hamil dan siap melahirkan. Namun sayang, nyawa sang bayi tersebut tak tertolong.
Kemudian pihak keluarga melaporkan ke UPTD Tangerang Selatan dan akhirnya ditunjuk dirinya untuk mendampingi korban. Saat itu kondisi kejiwaan anak tersebut tengah terganggu.
BACA JUGA:
“Ibunya datang ke sini dan menceritakan kejadian yang dialami sang anak. Kami prihatin atas sikap pelaku yang sangat biadab ini,” ucapnya.
Setelah itu, pihak keluarga bersama dirinya membuat laporan kepolisian ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Oktober 2022.
Laporan itu teregistrasi TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Pada Hari Senin, Tanggal 03 Oktober 2022, Sekira Pukul 14.37 WIB.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Ia juga menyebut bila pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi, guna memperkuat keterangan korban.
“Terakhir upaya kita adalah koordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangsel untuk membantu melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban,” kata Agil.