SERANG - Tim Satreskrim Polres Serang menangkap empat komplotan perampok dengan kekerasan menggunakan senjata api berinisial, AA, WF, AP, dan FF.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan, pelaku yang diamankan Tim Resmob Polres Serang merupakan pemain lama yang sangat meresahkan masyarakat.
Wiwin menjelaskan, saat melakukan aksinya perampok di wilayah Kecamatan Ciruas, satu dari enam pelaku sempat berkali-kali melakukan penembakan terhadap warga yang mencoba menggagalkan niat para pelaku karena kedapatan sedang mengintai sebuah mobil di wilayah tersebut.
"Sempat ada warga yang menjadi korban penembakan dalam aksi perampokan yang mereka lakukan ini," kata Kapolres Serang dilansir ANTARA, Selasa, 9 Januari.
Pelaku sudah melakukan aksi kejahatan selama satu tahun dan melakukan diberbagai lokasi lainnya, seperti di Jakarta, dan Balaraja.
"Sudah melakukan tindak kejahatan di berbagai tempat," ujarnya.
Dari hasil kejahatannya, kata Wiwin ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti kendaraan bermotor hasil curian, satu Helm, celana pelaku, satu pucuk senjata api jenis FN, satu Pucuk senjata api rakitan.
"Dari keempat pelaku yang di amankan, satu pelaku berinisial AA kita beri tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang," katanya.
see_also]
- https://voi.id/berita/346259/sarkas-prabowo-ke-anies-soal-nilai-11-dari-100-alhamdulillah-itu-luar-biasa-dari-orang-yang-saya-beri-kebaikan
- https://voi.id/berita/346249/ganjar-soal-bansos-disebut-wapres-melestarikan-kemiskinan-kita-perlu-ktp-sakti
- https://voi.id/berita/346246/kasus-roy-suryo-tuding-gibran-dibantu-alat-dengar-saat-debat-cawapres-polri-periksa-4-ahli
- https://voi.id/berita/346230/pvmbg-status-gunung-marapi-naik-ke-level-siaga
- https://voi.id/berita/346209/gibran-aka-samsul-sansetan-di-bali-temui-relawan-hingga-tunggangi-chopper
[/see_also]
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, mengatakan, Tim Resmob menangkap pelaku dari berbagai tempat, pada 10 November 2023 menangkap salah satu pelaku di wilayah Kibin.
Kemudian pada 14 November 2023 di Cikande dan terakhir pada 2 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Dari keempat pelaku yang kami amankan merupakan warga Sumatra Selatan dan Lampung, FF, WP, AP, AA dan empat lainnya masih dalam pencarian orang (DPO)," katanya menegaskan.
Keempat pelaku di jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana 9 tahun, kemudian pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan 9 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun.