KPU Akui Pemerintah Belum Bayar Uang Purnabakti Anggota Periode 2012-2017 dan 2017-2022
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengaku pemerintah belum membayar uang purnabakti atau penghargaan kepada Anggota KPU periode 2012-2017 dan Anggota KPU Periode 2017-2022.

Kata Ilham, semestinya pemerintah membayar uang purnabakti Anggota KPU periode 2012-2017 setelah masa Pemilu 2014 selesai dilaksanakan. 

"Periode 2012-2017 sudah melakukan pembahasan dan memproses usulan pembayarannya. Uang penghargaan ini seharusnya diberikan setelah penyelenggaraan Pemilu 2014," kata Ilham kepada wartawan, Senin, 22 Februari.

Sementara pada Anggota KPU periode 2017-2022, Ilham dan jajaran Anggota KPU yang masih menjabat telah mengusulkan pengajuan uang purnabakti. Namun, sampai saat ini belum juga dicairkan.

"Periode kami dari awal bertugas sudah mengusulkan pembahasan dan proses usulan pembayaran. Hingga saat ini, masih belum juga terealisasi," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengaku kaget ketika mendengar pemerintah belum membayar uang purnabakti Anggota KPU, khususnya periode 2012-2017.

Padahal, menurut Luqman, KPU pada periode tersebut telah berjasa menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 dan melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah. 

"Menurut saya, negara ini berhutang jasa kepada mereka. Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi," tutur Luqman.

Terlebih, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi. Meski terlambat empat tahun setelah masa jabatan, pembayaran uang purnabakti, kata Luqman, menjadi sangat berarti bagi Anggota KPU.

"Karena itu, saya minta Plt. Ketua KPU, Menteri PAN & RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran uang pengharaan purna bakti ini segera dibayarkan," tutupnya