JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat sebantak 5,27 persen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak masuk kerja seusai libur akhir pekan dan Tahun Baru 2024.
Lalu, seusai libur tiga hari tersebut, sebanyak 94,31 persen PNS kembali bekerja secara normal. Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya menyebut, hal ini berdasarkan data absensi berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya.
"Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini 94,31 persen hadir dan 5,27 persen tidak hadir. Rinciannya 3,62 persen tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain, serta 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait," kata Maria kepada wartawan, Rabu, 3 Januari.
Sebanyak 1,65 PNS yang bolos kerja tanpa keterangan tersebut, dipastikan Maria, akan mendapat sanksi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.
"Kami telah memantau kehadiran pegawai sejak hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 untuk memastikan kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing," tambah Maria.
Sementara, satuan kerja perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Sampai saat ini, Maria menegaskan BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat di hari pertama masuk setelah libur Tahun Baru.
“Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” pungkas dia.