Polisi Rehabilitasi Remaja Putri yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pemerkosanya
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B (ANTARA)

Bagikan:

KUPANG - Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur merehabilitasi remaja perempuan yang menjadi tersangka akibat membunuh pria berinisial ND (48) saat hendak diperkosa untuk kedua kalinya.

"Saat ini MSK sudah diamankan dan di rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) guna mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan unit PPA Polda NTT dan Polres TTS," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B dikutip Antara, Jumat, 19 Desember.

Krisna mengatakan remaja perempuan ini tak ditahan atas perbuatannya. Tetapi diamankan polisi karena tak ingin ada main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga korban.

Selain itu rehabilitasi yang dilakukan kepada remaja perempuan dilakukan sebagai upaya penyidikan  dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM.

Apalagi tersangka masih berusia 15 tahun dan berstatus anak. Ia mengatakan penanganannya tetap harus didasarkan pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,

Selama masa rehabilitas, polisi juga berupaya meminta keterangan tersangka untuk mencari sebab akibat dari kejadian tersebut.

“Korban mengaku pernah disetubuhi oleh korban pada Mei 2020 lalu," kata Krisna sesuai hasil pemeriksaan sementara.

Pelaku kepada polisi menerangkan kejadian terjadi saat korban datang ke rumah pelaku untuk membeli minuman keras, Rabu, 10 Februari.

Pada saat itu korban ND sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai yang jaraknya 20 meter dari tempat kejadian peristiwa.

Remaja perempuan mengiyakan dan pergi mengikuti korban dengan membawa pisau dan parang di saku belakang.

"Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan korban menunggu tersangka. Menurut pengakuan tersangka, keduanya sempat hubungan badan sebanyak satu kali saat pertemuan itu," ujar Kabid Humas.

Beberapa saat kemudian usai berhubungan badan, korban pun mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan. Namun tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka.

Remaja perempuan langsung menikam korban dengan menggunakan pisau yang disimpan.

"Usai ditikam, tersangka meninggalkan korban yang sudah ditusuk tersebut," ujar Krisna.

Remaja perempuan ini dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP.

"Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Kombes Krisna.