JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan pelaksana hitung cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Berdasarkan laman resmi KPU di Instagram (IG) kpu_ri, dilansir ANTARA, Selasa, 5 Desember, batas akhir pendaftaran tertulis sampai 15 Januari 2024.
Pendaftaran secara langsung bisa dilakukan di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, calon pendaftar juga bisa mendaftar melalui email dengan alamat [email protected].
Dalam unggahan KPU di IG tersebut, calon pendaftar bisa melihat informasi lengkap terkait syarat dan ketentuan pendaftaran di laman resmi www.kpu.go.id.
KPU pada Rabu (29/11), telah memutuskan bahwa seluruh kegiatan debat akan disiarkan secara langsung di sejumlah televisi (TV) nasional dan kanal-kanal media elektronik lainnya.
BACA JUGA:
Pelaksanaan debat pertama dan kedua pada tanggal 12 dan 22 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada tanggal 7 dan 21 Januari dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2024.
Debat pertama akan mengambil tema terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.