Bagikan:

JAKARTA - Dua narapidana berinisial BY dan BP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang meninggal dunia setelah diduga meminum air bersoda dioplos dengan alkohol.

Kepala Lapas Kelas II Serang Fajar Nur Cahyono mengatakan, sebelum tewas pihaknya menerima kabar soal sakitnya narapidana inisial BY pada Senin, 27 November lalu seitar

pukul 06.15 WIB. 

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga mengambil langkah-langkah dengan mengeluarkan narapidana yang sakit untuk dipindahkan ke ruang perawatan klinik Lapas Kelas IIA Serang," katanya Dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 1 Desember. 

Pihaknya juga melakukan komunikasi dengan tenaga medis Lapas Kelas IIA Serang dan melihat kondisi BY yang tidak kunjung membaik.

Maka pada pukul 07.00 WIB, narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Dan pada pukul 11.14 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten," katanya.

Ia juga menjelaskan, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, narapidana lainnya berinsial BP juga turut mengeluhkan sakit dan langsung mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas II Serang.

Dan pada pukul 13.33 WIB, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten," katanya.