Bagikan:

BANDUNG - Ratusan orang berkumpul di depan Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, menyuarakan penolakan atas rencana Pemerintah Kota Bandung untuk menyegel lahan yang di atasnya berdiri Kebun Binatang Bandung.

Dalam aksi, massa yang menyatakan dirinya adalah elemen masyarakat Bandung, menyuarakan mereka melakukan ini atas spontanitas dan kepedulian terhadap nasib Kebun Binatang Bandung.

"Kami bukan preman, bukan orang bayaran, tapi ini merupakan spontanitas dan rasa peduli pada Kebun Binatang Bandung yang merupakan cagar budaya," ucap orator di lokasi dilansir ANTARA, Kamis, 27 Juli.

Dalam aksi ini, massa mengungkapkan pernyataan sikap utamanya agar Pemkot Bandung menghormati proses hukum yang disebut masih berjalan.

"Kami meminta pada Pemkot Bandung untuk menghormati hak setiap warga negara Republik Indonesia dalam hal ini, tentang proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan prinsip negara hukum. Sehingga tidak bisa dilakukan penyegelan dan pengambilalihan karena keputusan belum inkrah," ucap orator.

Sementara itu, Ketua Yayasan Taman Margasatwa Taman Sari (TMT) Bisma Bratakusuma menyebut massa tersebut berkumpul atas inisiatif sendiri sebagai bentuk dukungan.

Meski terdapat kumpulan massa dan kabar penyegelan oleh Pemkot Bandung, Bisma memastikan Kebun Binatang Bandung tetap beroperasi dan dibuka untuk umum.

"Operasional tetap berjalan normal, kita tetap buka. Terkait massa kami berpesan agar tetap menjaga kondusifitas," katanya.

Menanggapi adanya aksi tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan akan mengulur waktu penyegelan, karena semangat Pemkot Bandung adalah mengayomi masyarakat.

"Kita lihat situasi kalau suasana kaya gitu, kita mengalah dulu, kita landai dulu, yang di hadapan kita juga masyarakat kita. Masa kita harus berhadapan dengan masyarakat. Kita ini kan pengayom masyarakat, mungkin mereka belum bulat memahami ini biarkan saja," kata Ema di Balai Kota Bandung.

Diketahui, penyegelan Kebun Binatang Bandung dilakukan usai Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat peringatan ketiga yang meminta Yayasan Taman Margasatwa Tamansari untuk membayar utang sewa lahan sekitar Rp17 miliar.