BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus penipuan dalam jaringan (daring) yang memiliki jejaring lintas negara atau internasional. Satu pelaku berhasil diciduk.
"Polda Jabar berhasil membongkar kejahatan penipuan online jaringan internasional dengan pelaku meraup ratusan juta rupiah uang milik korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat merilis kasus di Mapolda Jabar, Bandung, Antara, Rabu, 26 Juli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Deni Okvianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial L melapor ke Polda Jabar karena telah kehilangan uang hingga Rp587 juta akibat ditipu pelaku.
Modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura dirinya seorang perempuan dengan nama Olivia dan mendekati korban yang merupakan seorang pria melalui media sosial Facebook pada Mei 2023. Percakapan berlanjut ke WhatsApp.
"Jadi, korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook dengan nama Olivia. Pelaku berpura-pura menjadi perempuan bernama Olivia di medsos. Setelah korban tertarik, komunikasi menjadi lebih intens berlanjut ke WhatsApp dan ditawarkan pekerjaan yang diklaim sangat menguntungkan," ucap Deni.
Setelah korban tertarik, pelaku memerintahkan korban untuk memasuki sejumlah situs yang menjual barang dan diminta mengklik tanda menyukai pada produk-produk tersebut. Pelaku pun menawari korban melakukan investasi secara daring dengan janji keuntungan berkali lipat.
"Setelah dekat dan korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap dari mulai Rp1,5 juta sampai Rp150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off. Terjadi transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya sampai korban mengalami kerugian Rp587 juta," ujar Deni.
Setelah korban melaporkan kasus, penyidik melakukan penyelidikan melalui rekening transaksi antara korban dengan pelaku hingga akhirnya salah satu tersangka berinisial FJ ditangkap di Kopo, Kota Bandung.
"FJ ini berperan sebagai translator bahasa Mandarin dan yang menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM dan beberapa kali juga sempat berkomunikasi dengan korban. Sementara pelaku utama yang menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja. Jadi, ini jaringan internasional," tutur dia.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus, kata Deni, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening bank yang telah ditentukan. Kemudian sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan M-banking.
"Jadi, transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu," ucapnya.
Deni juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan meminta bantuan Interpol untuk mengejar tersangka lain yang berada di Kamboja.
BACA JUGA:
"Tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana karena FJ ini peran utamanya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.