Terdakwa Penggelapan Uang Nasabah BRI Rp900 Juta Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penggelapan uang nasabah BRI menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Kejari Garut)

Bagikan:

GARUT - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat menuntut tujuh tahun penjara terhadap wanita mantan pegawai BRI dalam kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp900 juta.

"Tuntutannya tujuh tahun, itu sudah didasarkan pada hati nurani," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Prima Sophia Gusman dikutip ANTARA, Jumat, 9 Juni.

Selanjutnya, kata dia, majelis hakim akan membacakan putusan pada 14 Juni di PN Bandung.

"Kami berkeyakinan dakwaan yang sudah dibuktikan di pengadilan itu terbukti telah terpenuhi, tinggal sekarang tunggu putusan, jadwalnya 14 Juni 2023," kata Prima.

Dalam kasus ini, terdakwa juga dituntut membayar denda dan mengembalikan uang nasabah Rp900 juta.

Menurut Prima, sebelum proses hukum terdakwa sudah mengganti uang tersebut sebesar Rp50 juta.

"Sehingga kerugian negara saat ini tinggal Rp850 juta," katanya.