Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga memakai uang gratifikasi untuk memenuhi kebutuhannya. Dugaan ini didalami dari tiga saksi yang diperiksa pada Senin, 15 Mei kemarin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.

Ali memerinci saksi yang diperiksa itu adalah Direktur PT Fachrindo Mega Sukses, Rony Faslah; staf Exim PT Argo Makmur Cemindo, Iksannudin; Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin. Namun, tak dirinci apalagi yang ditelisik penyidik dari pemeriksaan tersebut.

KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini berawal setelah harta kekayaannya disoroti publik hingga akhirnya dilakukan klarifikasi.

Komisi antirasuah memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.

Tak sampai di sana, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah Andhi yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Dari upaya itu ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan memanggil saksi yang diduga mengetahui perbuatan Andhi. Nantinya, dia juga akan dipanggil sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.