Bagikan:

JAKARTA – Usai melakukan pemeriksan, terungkap bahwa mobil Fortuner hitam yang digunakan DR (24) menabrak Brio kuning di Senopati, ternyata milik perusahaan lembaga hukum bernama Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Hal ini dikatakan langsung oleh pendiri AALF, Arnaldo J.R Soares.

“Mobil Fortuner tersebut adalah mobil operasional kantor. Saat kejadian di Senopati dikendarai oleh salah satu karyawan di AALF,” kata Arnaldo dalam keterangan tertulis, Senjn, 13 Februari.

Arnaldo menuturkan, GR menjadi karyawannya sejak 4 April 2022. Ia menilai karyawannya telah bersikap kooperatif, karena telah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terdaftar mulai berkerja sejak 4 April 2022. Datang mendahului panggilan dan hingga saat ini berdasarkan informasi yang saya terima, yang bersangkutan masih berada di Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.

Kekinian mobil milik perusahaan itu tengah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dijadikan barang bukti kasus yang menimpa karyawannya.

“Saat ini mobil tersebut sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai barang bukti,” tutupnya.