Bagikan:

MAGELANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menutup sementara situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) karena diretas.

"Kami mengetahui situs PPID telah diretas pada Selasa (24/1) sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Magelang Noga Nanda Septa dikutip ANTARA, Rabu, 25 Januari.

Ia mengatakan untuk mencari titik kelemahan pada sistem ppid.magelangkab.go.id tersebut Diskominfo Kabupaten Magelang telah menutup akses situs untuk sementara waktu.

Menurut dia, situs PPID Kabupaten Magelang sempat diretas menjadi situs judi online oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dengan kejadian seperti ini, ke depan kami perlu mempertimbangkan kembali audit sistem informasi, mungkin dalam wilayah yang lebih besar karena subdomain kami cukup banyak," katanya.

Terkait kejadian tersebut, katanya, Diskominfo Kabupaten Magelang akan melaporkan tindak peretasan kepada Tim Siber Polresta Magelang.

Mengutip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, situs PPID berisi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Informasi ini bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib diumumkan secara serta merta, dan wajib tersedia setiap saat.

Adapun badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.